KAIDAH-KAIDAH KEMANUSIAAN: SIAPA TAKUT?
Penulis: Puji Pujiono (Penasehat Senior, the Pujiono Centre), 5 Maret 2019
--Ditulis dalam rangka pembahasan Kode Etik Penggiat Aksi Kemanusiaan, MPBI dan Gerakan Literasi Bencana, di Jakarta, Maret 2019--
Kode etik adalah kaidah-kaidah yang menjadi panduan utama dan acuan bagi pekerja kemanusiaan orang – perorangan, organisasi, dan jejaring kemanusiaan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari. Kaidah-kaidah itu menyatakan nilai-nilai yang perlu ditumbuhkan dalam diri para pemimpin, pekerja, dan semua s, prinsip-prinsip kerja, dan kedayagunaan tanggapan dan bantuan kemanusiaan, kaidah-kaidah ini bertujuan untuk menjelaskan misi, nilai, dan prinsip kemanusiaan, dan menghubungkannya dengan standar perilaku yang perlu diterapkan sebagai acuan dalam perilaku sehari-hari terkait dengan etika. Ia dimaksudkan untuk mendasari, menjelaskan dan melengkapi, dan bukannya menggantikan, kebijakan, program dan standar operasi tanggapan dan bantuan kemanusiaan. Lebih ringkasnya, kaidah-kaidah kemanusiaan mempunyai beberapa tujuan yang strategis:
- Kepatuhan: Kaidah-kaidah kemanusiaan mengharuskan orang-orang yang memimpin, menyusun strategi, ataupun yang melaksanakan tanggapan dan bantuan kemanusiaan untuk menerapkan kaidah-kaidah tersebut, dan keharusan untuk menjelaskan secara terbuka dalam hal mereka memilih atau terpaksa tidak menerapkannya.
- Pernyataan: Kaidah kemanusiaan menjadi suatu pernyataan kepada khalayak tentang dasar-dasar falsafah, sudut pandang, itikad, serta cara kerja yang diterapkan oleh organisasi dan tekadnya untuk memenuhi kepatutan perilaku yang dianggap benar benar. Dengan mengikatkan diri pada kaidah-kaidah kemanusiaan, mereka menyatakan kesediaan untuk dipertanyakan, menjawab dan menjelaskan tentang pekerjaan mereka dengan tolok ukur kaidah yang bersangkutan.
- Pengurangan Risiko: Kaidah-kaidah kemanusiaan menjadi suatu piranti untuk mencegah, mengurangi, dan mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan itikad, cara, kerja dan hasil tanggapan dan bantuan kemanusiaan.
Kaidah-kaidah kemanusiaan mendorong, menjadi sarana, dan mewadahi perdebatan diantara para pekerja kemanusiaan dan para mitranya tentang tata nilai dan tata cara pekerjaan kemanusiaan. Ia juga mendorong peningkatan kemampuan untuk menghadapi dan mengatasi dilema-dilema pertentangan nilai, prasangka, dan ketidakjelasan situasi sehari-hari yang dihadapi dalam perancangan, perencanaan dan pelaksanaan tugas tanggapan dan bantuan kemanusiaan.
Kaidah kemanusiaan dan lembaga – lembaga bantuan berbasis agama Islam
Tidak dapat dipungkiri bahwa kaidah-kaidah yang disusun pada tahun pada Konvensi Jenewa pertama pada tahun 1863, menjadi dasar dari peraturan hukum internasional tentang pelindungan terhadap korban pertentangan bersenjata, nampak berlandaskan nilai-nilai judeo-christian. Hal ini mengingat bahwa tidak ada perwakilan dari negara-negara Islam dalam perumusan itu. Maka pertanyaannya, apakah kaidah-kaidah kemanusiaan ini selaras dengan nilai-nilai keislaman, khususnya dalam konteks Indonesia?
Setidak-tidaknya dalam tanggapan bencana di Sulawesi Tengah akhir-akhir ini, dimana Pemerintah membatasi kedatangan dan peran pelaku internasional, peran lembaga-lembaga berbasis keagamaan Islam menjadi lebih besar dan kentara. Hal ini tampak sebagai perkembangan lebih lanjut dari muncul dan membesarnya kegiatan dan peran lembaga-lembaga ini di Indonesia dan secara global.
Pada beberapa tahun terakhir, basis keuangan dari lembaga-lembaga ini juga semakin meluas dan mendalam. Terutama ketika pendanaan itu dihubungkan dengan mekanisme zakat yang bercakupan nasional, peruntukan dana shadaqah, dan penggerakan dana berbasis solidaritas keagamaan dan “kemanusiaan” seperti untuk Rohingya, konflik Suriah, tanggapan peristiwa-peristiwa bencana, dsb.
Dalam kaitan itu, beberapa pemimpin lembaga ini merasakan adanya suatu nuansa etika yang dilematik bahwa lembaga-lembaga bantuan berdasar keislaman semacam itu terikat oleh nilai-nilai dan agenda keagamaannya.
Zakat dan Shadaqah dimaknai sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (hablu minallah) dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (hablu minannaas). Pemaknaan semacam ini tentu saja mempunyai dampak praktis dalam perumusan tujuan bantuan kemanusiaan, peruntukan dan penentuan sasaran, bentuk bantuannya, dan cara pelaksanaan programnya. Maka sangat penting untuk bersama-sama menguraikan situasi-situasi dilematik dalam hal bersikap untuk sepenuhnya tidak pilih kasih seperti yang dinyatakan dalam kaidah-kaidah kemanusiaan seperti halnya pada Standar Sphere.
Penerapan kaidah-kaidah kemanusiaan oleh lembaga-lembaga pemerintah
Fakta bahwa pemerintah Indonesia sudah mengadopsi beberapa prinsip dari standar Sphere ke dalam standar minimum pemberian bantuan bencana patut ditanggapi secara positif. Bagaimanapun hal ini menjadi menarik untuk dibahas ketika prinsip-prinsip tersebut harus berhadapan dengan pertimbangan-pertimbangan dan administratif serta kendala-kendala operasional di lapangan.
Maka pada saatnya perlu juga dilakukan pembahasan tentang bagaimana dan sejauh mana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan oleh pemerintah, dan bagaimana lembaga-lembaga kemanusiaan non pemerintah dapat memposisikan dirinya sebagai Mitra pengamat atau pelaksana dari program program pemberian bantuan darurat bencana. Dan juga sama pentingnya bagaimana prinsip-prinsip ini dapat digunakan untuk memastikan bahwa hak-hak dari masyarakat terkena bencana dapat dipenuhi boleh program-program pemerintah baik sendiri sendiri atau bersama-sama dengan lembaga-lembaga kemanusiaan non pemerintah.
Pada tulisan ini dilampirkan juga sebagian besar dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam standar Sphere 2018, yang berkaitan dengan isi dan pelaksanaan prinsip-prinsip dalam kaidah-kaidah kemanusiaan.
Pada pembahasan selanjutnya diperlukan suatu perdebatan tentang sejauh mana prinsip-prinsip universal itu dapat diterapkan di Indonesia terutama dengan mempertimbangkan keberadaan lembaga-lembaga keislaman dan kegiatan pemerintah serta para pegiat dan pelaku kemanusiaan yang lainnya.
LAMPIRAN Kaidah-kaidah Kemanusiaan pada Standar Sphere 2018 (Klik di sini)
Leave a Reply