Deklarasi PRBBK di Mataram Tahun 2017

Kunjungan Lapang Peserta Konferensi Nasional PRB Berbasis Komunitas di Mataram Tahun 2017

Konferensi Nasional Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas XIII
Deklarasi PRBBK Mataram – 2017

1. Kami bertekad untuk mewujudkan adanya akuntabilitas dalam upaya PRBBK
2. Kami bertekad mengintegrasikan PRB dalam program pembangunan desa/masyarakat yang kami laksanakan
3. Kami bertekad melakukan perlindungan kepada kelompok rentan/kelompok berisiko tinggi dalam setiap upaya PRB
4. Kami bertekad menguatkan peran dan kapasitas komite sekolah serta Forum Anak di Komunitas
5. Kami bertekad mengupayakan pengintegrasian lintas sektor dari kebijakan terkait Satuan Pendidikan Aman Bencana
6. Kami sepakat untuk merekomendasikan hal-hal berikut kepada semua pihak terkait PRBBK untuk:

  • Memperkuat kearifan lokal dan aturan adat untuk memperkuat PRBBK
  • Memastikan pendekatan PRB yang inklusi
  • Mengintegrasikan Kurikulum PRB ke dalam kurikulum Satuan Pendidikan
  • Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran untuk kelompok masyarakat berbasis komunitas
  • Mengarusutamakan PRBBK dalam upaya PRB
  • Memanfaatkan data dasar yang sudah ada untuk memantau dan mengevaluasi upaya PRB yang sedang dilaksanakan
  • Memberi masukan kepada Badan Pusat Statistik untuk mengintegrasikan kebutuhan data untuk verifier indikator “ketangguhan komunitas” (desa/kelurahan) dalam PODES
  • Mempercepat ketersediaan dan keterjangkauan data informasi untuk pengelolaan sumber daya alam dan risiko bencana di tingkat komunitas/desa melalui kebijakan ONE
    Data
  • Memanfaatkan teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) yang ramah komunitas dan Satuan Unit Pendidikan serta terkoneksi dengan berbagai pemangku kepentingan
  • Mendorong paralegal dan pekerja kemasyarakatan untuk mendampingi masyarakat, terutama penduduk terdampak bencana, secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
    sumber daya lokal
  • Memberdayakan semua pihak terkait, yaitu masyarakat, (calon) pemerintah lokal, (calon) legislatif dan (calon) yudikatif.
  • Mendorong komitmen (calon) Kepala Daerah dan Satuan Unit Pendidikan

Dalam mencapai agenda di atas, kesepakatan ini mengikuti dengan kesepakatan yang dihasilkan dari KN PRBBK XII yaitu Deklarasi Bandung, dalam kurun waktu seperti di bawah ini:

Peta Jalan PRBBK

Pada tahun 2018 tercapai:
1. Laporan dan prosiding KN PRBBK XIII sudah tersedia dan digunakan;
2. Uji coba dan laporan hasil pemantauan pelaksanaan PRBBK;
3. Penyelenggaraan KN PRBBK XIV;
4. PRRBK menjadi agenda pembangunan minimal 5 Provinsi, 50 kabupaten/kota;
5. Panduan PRBBK terbarukan;
6. Pedoman Perlindungan Pelaku PRBBK dan Kelompok Rentan; dan
7. PRBBK terpadu dalam Kurikulum Pendidikan Formal;

Pada tahun 2019 tercapai:
1. Evaluasi PRBBK tahun 2016-2018.
2. Laporan dan prosiding KN PRBBK XIV sudah tersedia dan digunakan.
3. Penyelenggaraan KN PRBBK XV.
4. Dokumentasi praktik baik PRBBK dari berbagai wilayah di Indonesia.
5. Dokumen RPB terbarukan sudah dilegalkan di 34 provinsi, 132 kabupaten/kota.
6. PRBBK menjadi agenda pembangunan minimal 10 provinsi, 132 kabupaten/kota.
7. PRBBK menjadi agenda PILPRES, PILEG, dan PILKADA.

Pada tahun 2024 tercapai:
1. PRBBK menjadi agenda pembangunan 20 Propinsi dan 275 Kabupaten/Kota
2. Dokumen RPB terbarukan sudah dilegalkan di 34 provinsi, 275 kabupaten/kota

Pada tahun 2030 tercapai:
1. Seluruh Propinsi/Kabupaten/Kota mengagendakan dan mengalokasikan anggarannya untuk PRBBK
2. Dokumen PRB terbarukan sudah dilegalkan di seluruh provinsi, kabupaten/kota.

Melalui deklarasi ini, kami ingin menyampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya BPBD Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Pemerintah Kota Mataram, Arbeiter-Samariter Bund (ASB) Indonesia and the Philippines, Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu, BPBD Kab. Lombok Barat, BPBD Kab. Lombok Timur, BPBD Kab. Lombok Utara, BPBD Kota Bogor, BPBD Kota
Mataram, BPBD Provinsi Jawa Timur, BPBD Provinsi Jawa Tengah, BPBD Provinsi Maluku, BPBD Provinsi Maluku Utara, BPBD Provinsi Papua, BPBD Provinsi Papua Barat, BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara, BPBD Provinsi Sumatera Barat, BAZNAS Tanggap Bencana, Catholic Relief Services (CRS), Dinas ESDM PRovinsi NTB, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Sosial-PMD Kabupaten Lembata, Disaster Management Center Dompet Dhuafa, Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara, Forum Komunikasi TAGANA Provinsi Nusa Tenggara Barat, Forum Pengurangan Risiko Bencana – Adaptasi Perubahan Iklim Kabupaten Timur Tengah Utara, Forum Pengurangan Risiko Bencana Kota Bima, Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Lombok Barat, Pusat Studi Pembangunan Nusa Tenggara Barat, Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) “Mbojo Ma Tenggo” kota Bima, FPRB Provinsi Aceh, FPRB Provinsi Nusa Tenggara Barat, FPRB Rinjani Kabupaten Lombok Timur, FPRB Kabupaten Lombok Utara, GEMPAR-UGR Lombok Timur, HIBGABI, Humanitarian Forum Indonesia (HFI), Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Islamic Relief, Jemari Sakato Sumbar, Kantor Desa Maropokot Dusun 3, Kelompok Siaga Bencana (KSB), KLHK BPSKL JBN Kemitraan Lingkungan, KLHK BPSKLJBN, Fungsional PEH, KMPBH Kuripan Selatan, Komunitas Pawiyatan Keningar Magelang, KOSLATA, KONSEPSI, Laskar Pemuda Peduli Lingkungan, Lembaga Penanggulangan Bencana Dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU), LP2DER Bima, Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), Mercy Corps Indonesia, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Muslim Aid, Palang Merah Indonesia (PMI), Perkumpulan Lingkar, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kabupaten Klaten, Plan International Indonesia, PT. Kharisma Multi Jaya, Pusat Studi Kebencanaan KESMAS dan LH USM Indonesia – Medan, Pusat Studi Bencana Universitas Udayana, Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, RSJ Mutiara Sukma, SEHATI Sukoharjo, Satuan Reaksi Cepat (SRC) Gerakan Pramuka Kwarda Maluku, Sekber Relawan Penanggulangan Bencana Jawa Timur / Brigade Penolong 13 Gerakan Pramuka Kwarda Jawa Timur, Unit Layanan Inklusi Disabilitas Penanggulangan Bencana (Unit LIDi) Provinsi Jawa Tengah, Wahana Visi Indonesia, Yayasan Bina Swadaya, Yayasan IDEP Selaras Alam, Yayasan KARINA KAS, Yayasan Kesatuan Pelayanan Kerjasama (Satunama), Yayasan Sayangi Tunas Cilik mitra Save the Children, serta seluruh relawan Panitia Pengarah dan Panitia Penyelenggara KN PRBBK XIII yang telah menginvestasikan sumber-sumbernya secara efektif agar KN PRBBK XIII berlangsung dengan lancar.

Disepakati pada tanggal 14 September 2017 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.