Diskusi tentang Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan

MPBI mengadakan diskusi rancangan UU penghapusan kekerasa di ruang Rapat MPBI, Jl. Kalasan NO. 45 B, kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng (dekat RS THT Proklamasi).

Waktu diskusi diadakan pada hari Senin, 3 September 2018, jam 13:00-15:00 WIB

Diskusi ini dilatarbelakangi hasil studi bahwa selama Agustus – Oktober 2017 terdapat lebih dari 367 berita tentang kekerasan seksual. Sebanyak 74,9 persen terjadi di dalam negeri, yakni berjumlah 275 laporan. Kategori korban anak-anak mendominasi kasus kekerasan seksual selama tiga bulan terakhir, yaitu sebanyak 86 persen berita kasus anak, dan 14 persen kasus dengan korban orang dewasa Saat ini, pemerintah Indonesia bersama dewan legislatif sedang berupaya untuk mengesahkan rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Keberadaan regulasi tersebut dinilai menjadi kebutuhan di tengah semakin maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak Kekerasan seksual sudah terjadi sejak dari dulu sampai sekarang. Pelakunya sebagian besar melenggang bebas lepas dan melakukannya berulang kali entah dengan orang yang sama atau orang yang berbeda, di tempat yang sama atau di tempat yang berbeda. Pelakunya dikenal maupun tidak dikenal, sebagian besar diterima sebagai yang dihormati dan dijunjung sebagai orang yang melindungi korban. Pada periode tumbuhnya kesadaran warga, bahwa setiap orang berhak atas jaminan keamanan, tindak kekerasan seksual tidak lagi dianggap suatu tindakan yang wajar dan boleh bebas melakukannya di mana saja, kapan saja dan kepada siapapun saja. Kekerasan seksual yang meningkat jumlah dan bentuk kegiatannya dianggap melanggar hak setiap warga negara atas keamanan. Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) sejak didirikan, memiliki perhatian khusus terkait kasus kekerasan seksual, terutama di masa tanggap darurat. Studi menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual cenderung meningkat di masa bencana, terutama terhadap perempuan dan anak. Apa saja pembelajaran yang bisa didapat pada penanganan bencana terdahulu? Bagaimana kita bisa mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual? Dan bagaimana caranya menindak kasus, baik di masa normal dan di masa bencana? Menimbang hal itu, MPBI mengajak para pemerhati isu kebencanaan dan kekerasan seksual Bersama-sama mendiskusikan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual ini.

KAK Diskusi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.