MPBI SERUKAN PENOLAKAN KETERLIBATAN ORMAS DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN

JAKARTA, 27 Juli 2024 – Perkumpulan Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) menyatakan keprihatinan mendalam terkait pemberitaan terkini mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas), terutama ormas agama, yang tertarik untuk mengelola pertambangan. Kekhawatiran ini muncul setelah pemerintah membuka izin bagi ormas untuk mengelola pertambangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah no 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan studi yang ada, pertambangan berpotensi besar merusak lingkungan, terutama jika dikelola oleh pihak yang tidak memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang ini. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa laju deforestasi hutan pada tahun 2018-2019 mencapai 0,47 juta hektar, sementara laju reforestasi di periode yang sama hanya sebesar 3,1 ribu hektar. Ketimpangan lebih dari 100 kali lipat ini menegaskan dampak negatif eksploitasi alam terhadap lingkungan.

“Sementara kita ketahui, banyak ormas keagamaan memiliki rekam jejak yang kuat dalam penanggulangan bencana, dengan berbagai program yang mendampingi warga untuk mencegah dan siap siaga menghadapi bencana, mengantisipasi perubahan iklim, serta melakukan tanggap darurat dan pemulihan,” kata Avianto Amri, Ketua Umum MPBI. “Namun, mengelola pertambangan adalah tugas yang memerlukan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh kebanyakan ormas.”

Hampir 90% bencana di Indonesia disebabkan oleh banjir, tanah longsor, dan kekeringan, yang banyak dipengaruhi oleh eksploitasi alam termasuk aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan sekitar.

MPBI mengakui bahwa pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara dan memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Namun, kegiatan ini harus dikelola oleh institusi yang memiliki pengalaman panjang dan kompetensi tinggi. Perlu diingat pula, bisnis pertambangan menyisakan risiko bagi lingkungan yang sering luput dihitung. Bahkan risiko ini cenderung dibiarkan. Semakin dibiarkan semakin panjang dampak ke lingkungan hingga ke generasi-generasi berikutnya.

Oleh karena itu, MPBI menyatakan:
1. Menolak ormas, terutama ormas agama, untuk mengelola pertambangan.
2. Menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab dan mengantisipasi dampak dari pertambangan tersebut, termasuk melakukan penilaian risiko bencana dan membangun ketangguhan masyarakat di lingkungan sekitar aktivitas tambang.
3. Mendorong dilakukan judicial review terkait PP no. 25 tahun 2024 untuk mengkaji lebih lanjut mengenai urgensi dan dampak yang diakibatkan.
4. Mengajak seluruh lembaga kemanusiaan dan kelompok masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan, pengawasan, pemantauan, dan edukasi bagi masyarakat di lingkungan sekitar pertambangan, termasuk aktivitas pertambangan yang dikelola oleh Ormas sebagai amanat Undang-undang No 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana pasal 38.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Avianto Amri, Ketua Umum, MPBI
+628552106610
avianto.amri@gmail.com

Anggoro B. Prasetyo, Ketua Bidang Advokasi & Analisis Kebijakan, MPBI
+62 819 3175 5797
p.anggoro@gmail.com

Tentang MPBI:
Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) adalah suatu perkumpulan nirlaba sebagai tempat berhimpun orang perorangan, praktisi, ilmuwan dan pemerhati penanganan bencana dari sektor pemerintah, lembaga internasional, LSM nasional, para akademisi dan lainnya. MPBI adalah anggota dari Humanitarian Country Team di Indonesia, Aliansi Pembangunan dan Kemanusiaan Indonesia (AP-KI), dan Asian Disaster Reduction and Response Network (ADRRN). MPBI juga merupakan country focal point untuk Sphere dan INEE, panduan standar kemanusiaan di tingkat global.
Kami berkomitmen untuk tetap mengawal dan mendampingi para pihak untuk membangun ketangguhan bencana secara kolaboratif, partisipatif dan berkelanjutan. Berbagai standar dan panduan di bidang pengurangan risiko bencana dapat diunduh di https://linktr.ee/kn.prbbk

Email MPBI: mpbi.sekretariat@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.